- Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan. Dalam konteks syariat Islam, infaq adalah pemberian harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di jalan Allah secara sukarela, tanpa batasan jumlah, waktu, atau syarat tertentu seperti halnya zakat.
Infaq dapat diberikan kepada siapa saja, baik fakir miskin, anak yatim, korban bencana, maupun untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan seperti pembangunan masjid, sekolah, dan bantuan kemanusiaan.
- Dasar Hukum Infaq
Al-Qur’an banyak menyebutkan perintah untuk berinfaq, di antaranya dalam:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus biji…”
(QS. Al-Baqarah: 261)
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keutamaan infaq:
“Tidaklah berkurang harta karena sedekah.”
(HR. Muslim)
- Jenis-Jenis Infaq
- Infaq Wajib
Seperti nafkah kepada keluarga, membayar nadzar, atau membayar kafarat.
- Infaq Sunnah
Seperti menyumbang untuk pembangunan masjid, membantu korban bencana, atau memberikan bantuan kepada fakir miskin di luar zakat.
- Keutamaan dan Manfaat Infaq
- Mendekatkan diri kepada Allah
Infaq merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.
- Membersihkan hati dari sifat kikir
Orang yang rajin berinfaq cenderung lebih empati dan dermawan.
- Melipatgandakan rezeki
Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi orang yang berinfaq dengan ikhlas.
- Meningkatkan solidaritas sosial
Infaq membantu meringankan beban sesama dan menciptakan masyarakat yang saling tolong-menolong.
Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/infaq-adalah/