Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Melalui zakat fitrah, kita berbagi kebahagiaan dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Kabupaten Tabalong, zakat fitrah ditunaikan sebesar:
2,7 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Rp 60.000 per jiwa
(Beras jenis Unus Pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang dan sejenisnya)
Rp 55.000 per jiwa
(Beras jenis Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi dan sejenisnya)
Rp 45.000 per jiwa
(Beras jenis Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Kardil dan sejenisnya)
Rp 40.000 per jiwa
(Beras jenis Herang, Impari, IR, Bulog dan sejenisnya)
Bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa dan wajib menggantinya dengan fidyah, ketentuannya adalah:
750 gram beras per jiwa per hari, atau
Rp 40.000 per jiwa per hari
Anda dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui transfer ke rekening berikut:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rekening: 7227614484
Atas Nama: Zakat Berdaya
Setelah melakukan pembayaran, mohon konfirmasi kepada kami agar penyaluran zakat dapat segera diproses.
Mari tunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian dan penyempurna ibadah di bulan Ramadan. Semoga zakat yang kita tunaikan menjadi keberkahan bagi diri kita dan kebahagiaan bagi mereka yang menerima.
| Pengisian Donasi | |
|---|---|
|
|
|